Nefanews.com, Manado | Belum genap sebulan sejak mengungkap kasus penyelundupan emas di Bandara Sam Ratulangi Manado. Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dipimpin oleh Ipda Rivo Wowiling dan Ipda Andros Hinur, kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 500 gram di Kota Bitung.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 15.00 WITA, di Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kanit Dua Ipda Andros Hinur menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut saat melaksanakan kegiatan preventif. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.
Dalam pengungkapan ini, dua orang turut diamankan, yakni RR (27), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang diduga berperan sebagai pemesan dan pihak yang menguasai barang, serta DFS (38), yang diduga menjadi penghubung dengan suaminya.
Selanjutnya, barang bukti dan pihak yang diamankan akan diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sulut untuk menjalani penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan tindak lanjut Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut terhadap informasi masyarakat dalam mengungkap dugaan tindak pidana, sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Utara,” tegas Hinur.
Adit.









