NEFANEWS.COM, Boltim – Polemik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Asafura Surya Alam (ASA) memasuki babak baru. Langkah Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, yang memperjuangkan usulan penciutan wilayah izin perusahaan mendapat dukungan terbuka dari masyarakat, para tokoh masyarakat, dan Mantan Bupati Boltim Sehan Landjar.
Dukungan itu bukan sekadar pernyataan politik. Sehan menempatkan persoalan WIUP PT ASA dalam konteks yang lebih besa, yakni bagaimana pemerintah membuka ruang penghidupan bagi masyarakat penambang manual tanpa mengabaikan hukum pertambangan dan hak pemegang izin.
Sehan menilai langkah Bupati Boltim Oskar Manoppo sudah tepat apabila penciutan diarahkan terhadap bagian wilayah yang memang tidak dikelola oleh pemegang izin.
“Langkah ini sudah tepat. Kepala daerah berhak untuk membatasi areal izin usaha pertambangan untuk kepentingan masyarakat. Dari besaran areal lahan yang diajukan oleh pihak perusahaan, tidak semuanya akan mereka kelola,” ujar Sehan kepada awak media. Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengarah pada satu pertanyaan penting yang kini menjadi perhatian publik yaitu seberapa luas wilayah WIUP PT ASA yang benar-benar dikelola dan seberapa besar yang belum dimanfaatkan?
Pertanyaan itu penting karena wacana penciutan WIUP tidak cukup berhenti pada argumentasi kepentingan masyarakat. Harus ada kejelasan mengenai status wilayah, rencana dan realisasi kegiatan perusahaan, serta mekanisme hukum yang memungkinkan suatu bagian WIUP diciutkan.
Bagi masyarakat Kotabunan Bersatu, isu ini bukan perkara administratif semata. Sebab aktivitas pertambangan manual telah menjadi bagian dari sumber penghidupan sebagian masyarakat. Ketika akses terhadap ruang pertambangan semakin terbatas, dampaknya berpotensi menyentuh langsung pendapatan keluarga dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, perjuangan penciutan WIUP dipandang sebagai upaya mencari ruang legal bagi masyarakat yang selama ini membutuhkan kepastian dalam menjalankan usaha.
Terkait persoalan ini, sehan menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah tersebut.
“Sekali lagi saya sangat setuju dengan langkah yang diambil oleh Bupati berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, terutama di Kotabunan Bersatu,” tegasnya.
Sehan menambahkan bahwa areal yang tidak dikelola perusahaan dapat diperjuangkan pemerintah kepada kementerian terkait dan pemegang izin untuk dilakukan penciutan.
“Maka pada areal yang tidak dikelola oleh pihak perusahaan, itu dapat diajukan oleh Bupati kepada kementerian terkait serta perusahaan pemegang izin untuk diciutkan dan dikelola oleh masyarakat,” tandasnya.
Dengan demikian apabila penciutan benar-benar dapat dilakukan, persoalan berikutnya juga tidak kalah penting. Yaitu bagaimana memastikan wilayah tersebut nantinya dikelola masyarakat melalui mekanisme yang legal, aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Dukungan Sehan Landjar membuat isu ini semakin mendapat perhatian. Namun bagi masyarakat Kotabunan Bersatu, yang ditunggu bukan lagi sekadar dukungan.
Mereka menunggu kepastian, apakah akan ada ruang pertambangan yang legal untuk mereka, dan kapan kepastian itu benar-benar terwujud. */Dee.









