NEFAnews.Com BOLMUT — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Kotamobagu dan berkekuatan hukum tetap.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., M.H., Wakapolres Bolmut KOMPOL Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Ganda Yosafat Maruli Tua, S.H., para pejabat Kejaksaan Negeri Bolmong Utara, Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara IPTU Roply Saribatian, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Bolmong Utara Sofyan Mokoginta, S.K.M., Sekretaris Dinas Kesehatan Titiek Kartini Wenur, S.Kep., Ns., M.Si., Kepala Desa Boroko Dahlan Lasena, serta jajaran staf Kejaksaan Negeri Bolmong Utara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan ucapan selamat datang kepada para tamu undangan, dilanjutkan doa serta sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara.
Selanjutnya, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Martin Adil Riko Harefa, S.H., menyampaikan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait bersama para saksi. Setelah sesi foto bersama, proses pemusnahan dilakukan dengan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 36 helai pakaian, satu bilah senjata tajam jenis parang, serta dua buah balok kayu.
Kapolres Bolmong Utara AKBP Andhika Fitransyah mengatakan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bolmut dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kehadiran kami merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujar AKBP Andhika.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang proses menangani suatu perkara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergitas antaraparat penegak hukum akan terus kami perkuat demi memberikan kepastian serta rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan telah berkekuatan hukum tetapnya sejumlah perkara pidana umum yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 Wita. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.









