PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIFIKAT HAK MILIK

NEFAnews.Com BOLMUT — Telah terjadi kehilangan dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Suriani Lasim, warga Desa Wakat, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Suriani Lasim, perempuan kelahiran Inobonto, 7 Desember 1974, menyatakan bahwa dirinya telah kehilangan dokumen sertifikat tanah yang berada di Desa Wakat, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Adapun data pemilik dokumen tersebut yakni:

Nama: Suriani Lasim

Tempat/Tanggal Lahir: Inobonto, 7 Desember 1994

NIK: 7108044712740002

Alamat: Desa Wakat, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Atas Nama Sertifikat: Suriani Lasim

Letak Tanah: Desa Wakat, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Luas Tanah: 180 m²


Pengumuman kehilangan ini disampaikan kepada masyarakat luas sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas, sekaligus menjadi salah satu pelengkap persyaratan dalam proses pelaporan kehilangan dokumen kepada pihak kepolisian.

Pemilik menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa dokumen tersebut telah hilang dan bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah apabila diperlukan dalam proses pengurusan dokumen pengganti.

Surat pernyataan kehilangan Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan tersebut juga telah dilaporkan dan diketahui oleh Pemerintah Desa Wakat, Kecamatan Bolangitang Barat.

Bagi masyarakat yang menemukan dokumen sertifikat tersebut atau mengetahui keberadaannya, diharapkan dapat segera memberikan informasi kepada pemilik atau Pemerintah Desa Wakat.

Pengumuman ini dibuat untuk diketahui masyarakat luas dan sebagai bagian dari proses administrasi pengurusan dokumen sertifikat yang hilang.

banner1

Pos terkait