Bupati Bolmong Terima Dokumen Pendapat Hukum dari Kajari Kotamobagu Guna Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel dan Profesional

Photo. Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyerahkan dokumen pendapat hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

NEFANEWS.COM, Kotamobagu -Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, SE., M.Si., menghadiri sekaligus menerima langsung penyerahan Dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Kegiatan strategis ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kamis (16/7/2026).

Photo. Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyerahkan dokumen pendapat hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H., S.H., M.H., kepada Bupati Yusra Alhabsyi, SE., M.Si.. Pendapat hukum yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini merupakan wujud nyata fungsi pendampingan hukum (legal assistance) untuk membantu pemerintah daerah dalam kepatuhan regulasi, penyelamatan aset negara, tertib administrasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Photo. Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi.

Dalam kesempatan ini, Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas inisiatif dan dukungan yang diberikan melalui penyusunan empat pendapat hukum tersebut.

“Dokumen tersebut menjadi pedoman yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat”, ujar Bupati.

Bupati berharap agar peraturan-peraturan daerah yang ada saat ini dapat terus ditingkatkan dan diselaraskan dengan kebutuhan riil daerah. Ia mengajak semua pihak untuk konsisten berkolaborasi demi kelancaran program yang telah disusun bersama untuk kemajuan masyarakat.

Suasana pertemuan Pemkab Bolmong bersama Kejaksaa Negeri Kotamobagu.

Sementara, Kajari Kotamobagu dalam sambutanya menyampaikan bahwa pendapat hukum tidak hanya memberikan jawaban atas persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen preventif yang membantu pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan secara tepat, meminimalkan potensi sengketa, serta menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Pendapat hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah, melainkan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan dari aspek hukum agar setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara hati-hati, tepat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucap Kajari.

Berikut isi dokumen pendapat hukum yang diserahkan Kejari Kotamobagu ke Pemkab Bolmong:

1. Pendapat hukum mengenai sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Dokumen ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, mencegah potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah.

2. Pendapat hukum mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Kajian ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi kepemilikan identitas anak sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA), sekaligus membantu Pemkab Bolmong meningkatkan predikat KLA dari kategori Madya menuju Nindya.

3. Pendapat hukum terkait penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU). Pendapat hukum ini diharapkan menjadi pedoman dalam proses penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah secara tertib sehingga menjamin kepastian status hukum aset dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

4. Pendapat hukum mengenai harmonisasi Peraturan Daerah yang masih memuat ketentuan pidana yang sudah tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional, menghindari konflik norma, serta menciptakan kepastian hukum dalam penerapannya.

Kajari berharap keempat pendapat hukum tersebut dapat menjadi referensi sekaligus bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam merumuskan kebijakan maupun mengambil langkah-langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, sebelumnya dokumen yang sama juga telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang taat hukum, sekaligus sebagai bentuk layanan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Turut hadir mendampingi Bupati dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkin), Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Pejabat fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Bolmong. Advetorial

 

 

 

 

 

 

 

 

banner1

Pos terkait