Rumah Warga Retak, Lubang Menganga di Lanut: Pemkab Boltim Turun, Legalitas dan AMDAL Dipertanyakan!

NEFANEWS.COM, Boltim – Persoalan yang dikeluhkan masyarakat Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai memasuki babak serius. Pemerintah Kabupaten Boltim tak lagi sekadar menerima laporan warga, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang menjadi sorotan masyarakat.

Bupati Boltim Oskar Manoppo bersama Tim Terpadu dan sejumlah unsur terkait melakukan peninjauan langsung di Desa Lanut, Sabtu (5/9/2026) pagi.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pemerintah daerah dengan masyarakat Desa Lanut sebelumnya. Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari kondisi lingkungan, aktivitas di kawasan tersebut, keretakan rumah warga hingga lubang-lubang yang berada di sekitar permukiman.

Yang menarik, pemerintah daerah juga mulai menyoroti aspek legalitas dan kelengkapan dokumen lingkungan dari berbagai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Bupati Oskar secara tegas mengatakan, pemerintah tidak ingin persoalan masyarakat Lanut dibiarkan tanpa penyelesaian.

“Pemerintah daerah turun ini atas pertemuan kemarin dengan masyarakat Lanut. Intinya pemerintah daerah tidak ada pembiaran dengan kasus yang ada di sini, baik menyangkut masalah KUD Nomontang, kemudian masyarakat yang ada di dalamnya,” ujar Oskar.

Perlu diketahui, bahwa persoalan di Lanut kini tidak hanya dilihat sebagai keluhan warga mengenai kerusakan rumah.

Pemerintah daerah harus mengkaji lebih jauh apakah aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut apakah telah memenuhi seluruh ketentuan teknis maupun administrasi, termasuk legalitas kegiatan dan dokumen lingkungan.

Oskar menyebut terdapat persoalan terkait dokumen lingkungan yang perlu diperiksa dan dipastikan keberadaannya.

“Semua persoalan ini kami akan bahas di pemerintah daerah tentang teknis dan lain sebagainya. Apakah yang ada di seputaran ini legalitasnya dan lain sebagainya pemerintah akan kaji karena ada beberapa yang menyangkut AMDAL-nya, UKL-UPL-nya tidak ada. Itu jadi dasar yang kuat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang pemeriksaan lebih mendalam. Sebab, keberadaan dokumen lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan bagaimana suatu kegiatan dikelola dan bagaimana potensi dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Karena itu, Pemkab Boltim perlu memastikan secara faktual kegiatan apa yang berlangsung, siapa pihak yang bertanggung jawab, status legalitasnya, serta dokumen lingkungan apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Fakta di lapangan, pemerintah juga melihat langsung kondisi yang dikeluhkan masyarakat terkait keretakan pada sejumlah rumah warga menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian. Begitu pula keberadaan lubang-lubang di kawasan tersebut yang dinilai membutuhkan penanganan serius.

Namun, penyebab keretakan rumah maupun munculnya lubang tersebut masih membutuhkan kajian teknis. Pemerintah daerah tidak serta-merta menyimpulkan penyebabnya sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Oskar bahkan membuka kemungkinan relokasi warga apabila hasil kajian nantinya menunjukkan bahwa kondisi tempat tinggal masyarakat tidak lagi aman atau membutuhkan langkah penanganan khusus.

“Terjadi persoalan keretakan rumah kemudian segala macam yang lubang-lubang di atas itu, apakah akan langkah relokasi ke lahan lain, itu akan dibahas secara khusus dengan pihak Nomontang ataupun pihak pemilik lahan khususnya yang ada di Desa Lanut,” katanya.

Opsi relokasi tentu bukan persoalan sederhana. Selain menyangkut keselamatan warga, pemerintah harus menghitung aspek status lahan, pembiayaan, kepastian tempat tinggal baru, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Kehadiran Bupati bersama jajaran pemerintah daerah di lokasi mendapat apresiasi masyarakat, melalui tokoh masyarakat Desa Lanut, Harmoko Mondo.

Mewakili masyarakat, Harmoko menyampaikan terima kasih karena pemerintah memilih melihat langsung kondisi warga dibanding hanya menerima laporan di belakang meja.

“Kami sebagai masyarakat Desa Lanut tentu sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bapak Bupati yang sudah merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat,” ujar Harmoko.

Warga berharap peninjauan lapangan olrh pemerintah bukan tujuan akhir. Diharapkan pemkab Boltim segera membawa hasil temuan tersebut ke dalam pembahasan konkret bersama seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami berharap apa yang sudah dilihat langsung oleh pemerintah daerah hari ini bisa ditindaklanjuti. Yang paling penting bagi kami adalah ada solusi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat dan persoalan yang ada di Desa Lanut bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Dengan turunnya Tim Terpadu, persoalan Lanut kini berada pada tahap yang lebih serius. Masyarakat menunggu akan menunggu hasil verifikasi lapangan dan kajian pemerintah daerah.

Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang harus bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan warga, tetapi juga apakah seluruh aktivitas di kawasan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, teknis, dan lingkungan.

Pemerintah daerah perlu membuka hasil kajian secara transparan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi baru.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini, termasuk KUD Nomontang dan pemilik lahan, juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan posisi serta dasar legalitas aktivitas mereka.

Satu hal yang kini menjadi perhatian utama masyarakat Desa Lanut: jangan sampai peninjauan hanya berakhir sebagai dokumentasi lapangan.

Warga membutuhkan kepastian—apakah kondisi yang mereka hadapi akan diperbaiki, aktivitas tertentu akan dievaluasi, atau bahkan relokasi menjadi pilihan.

Dan kepastian itu kini berada di tangan hasil kajian serta langkah konkret Pemerintah Kabupaten Boltim bersama seluruh pihak terkait. (*/Dee).

 

 

 

 

 

Pos terkait