Dari Cerita Panang: Antara Tanah Adat dan Keliauan Emas “Bumi Totabuan Bagai Tak Bertuan” 

Ist.

NEFANEWS.COM, Boltim – Keberadaan industri pertambangan berakar dari kebutuhan dasar manusia sejak zaman prasejarah yang kemudian bertransformasi menjadi sektor ekonomi masif, namun di sisi lain industri ini memicu berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang kompleks.

Secara historis, pertambangan lahir untuk mendukung peradaban, namun dalam praktiknya saat ini, eksploitasi yang berlebihan sering kali membawa dampak buruk bagi daerah sekitar tambang.

Di negeri nusantara Indonesia sendiri, penambangan emas dan logam secara tradisional sudah ada sejak masa kerajaan (seperti Sriwijaya dan Majapahit) dengan izin hukum adat. Industrialisasi modern baru dimulai di masa kolonial Hindia Belanda.

Pemerintah Belanda pada saat itu mendirikan Dienst van het Mijnwezen (Dinas Pertambangan) pada tahun 1850, membuka tambang batu bara modern pertama di Pengaron, Kalimantan (1849), mengeksploitasi batu bara Ombilin di Sawahlunto (1868), serta menemukan minyak bumi di Pangkalan Brandan (1885). Pasca-kemerdekaan, pengelolaan dialihkan ke negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Meski termasuk menyumbang pendapatan negara yang besar, industri pertambangan kerap dihadapkan pada tiga kategori persoalan krusial, diantaranya Konflik Lahan & Horizontal:

Sengketa wilayah antara perusahaan dengan masyarakat adat/lokal, serta konflik horizontal antarmasyarakat akibat kecemburuan sosial terkait rekrutmen tenaga kerja. Krisis Kesehatan: Meningkatnya penyakit saluran pernapasan (ISPA) akibat polusi debu konstan dan penyakit lingkungan lainnya”

Persoalan yang sama saat ini tengah dihadapi masyarakat Bolaang Mongondow Timur, yang bermukim di wilayah Panang (area tambang tradisional), Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan.

Wilayah Panang— yang secara arkeologis-sosial dikenal sebagai Tanah Doup— bukan sekadar hamparan koordinat di Dusun V Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara. Berjarak ±1,2 KM dari pusat desa, kawasan ini adalah lebensraum (ruang hidup) yang denyut nadinya telah berdetak sejak awal abad ke-18. Secara antropologis, identitas masyarakat Panang berakar pada konsep Inanakan Mo Gutat Bo Tolu Adi (satu garis persaudaraan tiga saudara: Kotabunan, Buyat, dan Tutuyan), sebuah persatuan yang lahir dari migrasi masyarakat adat Bakan, Pancurang, dan Ongkobu.

Emas di tanah ini bukan sekadar komoditas tambang biasa yang nilainya hanya diukur dengan angka nominal, melainkan elemen sakral dalam struktur kekerabatan. Sejarah mencatat narasi Aki Dontu Damopolii, seorang pemuda asal Pobundayan, yang harus menyediakan mahar berupa Pen’ pitu no kokasi in bulawan (tujuh ruas bambu emas berukir) untuk meminang Putri Bai’ Lansong Sugeha, anak dari Raja Abraham Sugeha. Catatan : Raja Abraham Sugeha, Raja Kerajaan Bolaang Mongondow yang memerintah tahun 1880-1892.

Nama aslinya Andi Panungkelan, Bapaknya bernama Andi La Tae seorang bangsawan Bugis Wajo, Ibu-nya Bua’ Hontinimbang (anak dari Raja Bolaang Mongondow, Eugenius Manoppo). Abraham Sugeha adalah raja Bolaang Mongondow yang menguasai Ajaran-ajaran Islam, beliau juga seorang mubaliq. Walau pusat kerajaan berada di pedalaman (Kotobangon) dan pantai utara (Bolaang), penyebaran Islam hingga ke wilayah pantai Selatan (wilayah Kotabunan dan sekitarnya)

Fakta sejarah ini menegaskan bahwa radius ±500 Ha wilayah pertambangan Doup adalah tanah warisan leluhur yang diikat oleh darah dan adat, bukan tanah tak bertuan. Hubungan organik ini menciptakan dependensi total masyarakat terhadap sumber daya alam—mulai dari penambangan emas lobang, material koral, hingga galian C— yang menjadi fondasi resistensi rakyat terhadap setiap bentuk intervensi eksternal yang mengancam kedaulatan ruang mereka. Maka, ketika wilayah adat seluas ±500 hektare ini diusik, perlawanan warga bukanlah sekadar aksi mempertahankan mata pencaharian, melainkan sebuah perjuangan eksistensial membela tanah warisan leluhur

Metamorfosis Agraria dan Brutalnya Komodifikasi Lahan

Ketegangan agraria di Tanah Doup bukanlah fenomena baru, melainkan akumulasi dari ketidakadilan sejarah yang panjang. Sejak awal tahun 1800-an, kepemilikan lahan di wilayah ini bersifat komunal dan dikelola bersama oleh masyarakat adat pedalaman Kerajaan Bolaang Mongondow (dari desa Mongondow, Motoboi, dan Pobundayan) serta para pendatang Bugis (Wajo) dan Buton (garis keturunan Lamajido, Lasabuda, Lamaluta, Langaru, Lababu, Lapajawa, Lasambu, Lawatu, Latojo) di pesisir yang telah membawa peradaban perdagangan serta sistem pemerintahan lokal.

Namun, kedaulatan ini mulai digerogoti. Mulai dari pemetaan proyek Doup oleh Portugis dan Belanda pada era kolonial, hingga intervensi Kerajaan pada tahun 1928 ketika warga dipaksa keluar demi maskapai Tapa’i Beken. Di era Republik dan Orde Baru, ketimpangan agraria semakin kentara saat lahan diubah statusnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) CV Kebondian dengan luas terbatas, yakni hanya sekira 100 hektare.

Anomali agraria paling brutal terjadi di era Reformasi. Melalui mekanisme birokrasi, lahan eks-HGU yang semula hanya ±100 hektare secara ajaib membengkak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT ASA/PT.JRBM seluas ±4.000 hektare. Yang kemudian pada 11 Februari 2026 telah dilakukan akuisisi strategis 100 % saham PT Arafura Surya Alam (ASA) oleh PT United Tractors Tbk senilai Rp9,1 Triliun (US$540 juta) melalui anak perusahaannya.

Ketimpangan rasio ini menunjukkan terjadinya praktik komodifikasi lahan (commodification of land) yang mengabaikan sejarah kepemilikan rakyat. IUP tersebut diperjualbelikan dari tangan ke tangan sebagai aset korporasi, memaksa para pemilik tanah yang sah menjadi penambang gerilya di tanah mereka sendiri.

Kearifan Lokal vs Nafsu Predatori

Teknik pertambangan rakyat di Doup sebenarnya merupakan bentuk adaptasi yang arif, bukan sekadar aktivitas ekstraktif liar. Masyarakat berevolusi dari metode purba (Guang) menggunakan alat tradisional Kokali, sistem Talang Papan pasca-perang Permesta, hingga modernisasi mesin tromol pada tahun 1985.

Kedaulatan ekonomi tradisional ini pernah membawa Kotabunan menjadi “Negeri Dolar”. Ketika wilayah lain di Sulawesi Utara dilanda krisis pangan hebat akibat kemarau panjang tahun 1972 dan 1982, ekonomi Kotabunan tetap tegak berdiri sebagai penyangga (buffer) yang mandiri. Namun, kemandirian inilah yang mengundang perhatian para predator ekonomi berskala besar.

Represi Orde Baru dan Gerilya Ekonomi

Tahun 1980-an menjadi saksi bisu bagaimana aparatur negara berselingkuh dengan kepentingan modal untuk menindas rakyat. Pada tahun 1988, Pemerintah daerah saat itu, meyakinkan warga untuk menerima kedatangan pihak asing dengan dalih “hanya mengambil data”. Faktanya, data tersebut menjadi karpet merah bagi PT ANTAM untuk menggusur lahan warga.

Teror kemanusiaan pun pecah di bawah pimpinan Tim PETI. Pondok penambang (daseng) dibakar, stok beras dibuang ke tanah, dan peralatan dapur dihancurkan demi mematikan daya bertahan hidup warga. Kemarahan yang memuncak membuat lebih dari 1.000 warga membakar Base Camp PT ANTAM setelah jalur diplomasi menemui jalan buntu.

Pasca-insiden tersebut, militerisasi wilayah terjadi melalui penugasan Brimob dari tahun 1989 hingga 1993. Masa-masa ini dipenuhi pelanggaran martabat manusia yang keji, di mana warga dijemur tanpa busana di bawah ancaman kekerasan fisik. Intimidasi aparat bahkan membuat tokoh masyarakat pingsan saat berdialog.

Untuk bisa bertahan hidup di atas tanah leluhurnya sendiri, rakyat terpaksa melakukan “Gerilya Ekonomi”. Mereka harus menyetor upeti sistematis setiap bulan kepada birokrasi dan aparat keamanan— mulai dari tingkat Gubernur, Kapolda, Bupati, Kapolres, hingga setoran uang dan material emas mentah kepada petugas Brimob di lapangan. Beban pungutan liar ini mencapai ±Rp15 juta per bulan untuk birokrasi dan ±Rp25 juta per masa tugas Brimob (harga emas masih Rp15.500/gr waktu itu). (Catatan : data & informasi didapat dari berbagai sumber, termasuk tokoh2 masyarakat lokal).

Ironisnya, sistem jatah yang korup ini justru menjadi katup penyelamat yang membuat pertambangan rakyat bertahan hingga mencapai puncak kejayaannya kembali saat Krisis Moneter 1998.

Amputasi Ekologis Berkedok “Kepentingan Umum”

Hari ini, sejarah perjuangan emas di Tanah Doup adalah cermin retak keadilan di Indonesia. Penindasan tidak lagi menggunakan moncong senjata secara telanjang, melainkan bersembunyi di balik “bahasa dewa” birokrasi modern. Dokumen AMDAL dan dalih kepentingan umum kerap kali dimanipulasi menjadi topeng untuk mengamankan kepentingan privat para pemegang kebijakan.

Ketika eksploitasi skala besar menggantikan pertambangan tradisional, yang tersisa kelak hanyalah “mutilasi ekologis”— sampah beracun, kubangan raksasa, dan kehancuran bentang alam yang merusak ruh Ibu Pertiwi Panang. Ini adalah bumerang lingkungan hidup yang nyata bagi generasi mendatang.

Sejarah “The Golden Struggle of Doup” adalah kesaksian bahwa kedaulatan agraria masyarakat Kotabunan ditulis dengan keringat, darah, dan air mata. Nilai sejarah dan ikatan adat tersebut tidak akan pernah bisa dihapuskan begitu saja oleh selembar kertas izin korporasi.

Padahal NKRI ini dikelola wajib berlandaskan falsafah negara (Pancasila) dimana sila ke 5 nya untuk mewujudkan ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ dan wilayah Panang (Doup) masih bagian dari NKRI. Juga tegas dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dan jangan lupa pemerintahan Indonesia yang dibentuk pada tahun 1945 tujuan-nya adalah : melindungi seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea ke 2 Pembukaan UUD 1945). Untuk itu setiap regulasi yang dibuat oleh pemerintah berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam (termasuk emas) harus merujuk pada falsafah negara (Pancasila) dan UUD.1945.

PT United Tractors Tbk kini memegang tanggung jawab sejarah di Tanah Doup. Sebagai pemilik baru, perusahaan tidak hanya mengelola cadangan mineral, tetapi juga mewarisi memori kolektif dan luka sosial dari era represi masa lalu. Posisi perusahaan harus bergeser dari sekadar penambang menjadi pengelola warisan (heritage manager) yang menghormati kedaulatan rakyat. Sejarah akan mencatat apakah investasi ini menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan atau justru menjadi pendosa baru bagi masa depan ekologi dan sosial wilayah Kotabunan khusus-nya, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Propinsi Sulawesi Utara bahkan NKRI umumnya. (*/Dee).

 

Sumber : tulisan Dr.Ridwan Lasabuda, pada www.jagosatu.com/bolmong timur, tgl 5 Sept 2026, topik : Emas, Air Mata, dan Amputasi Ruang Hidup di Tanah Doup (Kejayaan Masyarakat Adat vs Korporatisasi). Dan Siradji Damopilii (Tokoh masyarakat).

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait