Pemkab Boltim Tekan KUD Nomontang Berdampak Ekonomi, Marlon: “Selain Administrasi Siap Berdayakan Masyarakat”

NEFANEWS.COM, Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendorong agar Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang disusun Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Konsultasi dan Pembahasan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) KUD Nomontang Tahun 2027, yang digelar Jumat (2/10/2026) di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Bupati Boltim, Tutuyan.

Forum ini menjadi bagian penting dalam penyusunan dan pemutakhiran RIPPM KUD Nomontang sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sekaligus menjadi dasar perencanaan program PPM untuk tahun 2027.

Pemerintah daerah menilai, program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan pertambangan harus disusun secara terarah, terukur dan berbasis kebutuhan. Karena itu, konsultasi tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi menjadi ruang untuk menyelaraskan program KUD dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat.

Bupati Boltim dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten II Setda Boltim, Haris Pratama Sumanta, ST, MT. Sementara dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hadir Kepala Dinas ESDM yang diwakili Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Ronal Rumagit, S.Si.

Turut hadir unsur Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi/UMKM dan Dinas PUPR Boltim. Hadir pula Camat Modayag, Pemerintah Desa Lanut, BPD, perangkat desa serta berbagai lembaga kemasyarakatan.

Konsultasi juga melibatkan masyarakat secara langsung, mulai dari penerima manfaat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan dan pemuda, kelompok tani, kelompok usaha masyarakat, pelaku UMKM hingga pemilik dan penggarap lahan terkait.

Ketua KUD Nomontang, Marlon Lombaan, menegaskan bahwa RIPPM 2027 harus ditempatkan sebagai peta jalan pemberdayaan masyarakat, bukan sebatas dokumen yang disusun untuk memenuhi kewajiban administratif.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah, pemerintah desa dan masyarakat menjadi penting untuk memastikan program yang dirancang sesuai dengan kondisi serta potensi wilayah.

“RIPPM ini kami harapkan menjadi peta jalan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, masukan dari pemerintah, pemerintah desa, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan menjadi penting agar program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memiliki manfaat yang berkelanjutan,” ujar Marlon.

Ia menambahkan, pelaksanaan PPM ke depan harus diarahkan pada penguatan kapasitas dan kemandirian masyarakat. Program diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Kita ingin program PPM tidak berhenti pada kegiatan, tetapi menghasilkan dampak. Masyarakat harus menjadi bagian dari proses, mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, menentukan prioritas, sampai melihat hasil dari program yang dilaksanakan,” katanya.

Dalam forum tersebut, KUD Nomontang memaparkan RIPPM sekaligus membahas rencana program PPM 2027. Pembahasan mencakup identifikasi kebutuhan masyarakat, penentuan skala prioritas, sinkronisasi program dengan kondisi wilayah, masukan para pemangku kepentingan hingga penyusunan kesimpulan dan tindak lanjut.

Pemerintah daerah berharap proses tersebut mampu menghasilkan program PPM yang lebih tepat sasaran dan terukur. Terlebih, keberadaan program pemberdayaan diharapkan dapat memperkuat kapasitas masyarakat lokal, membuka peluang usaha serta mendukung pembangunan di wilayah sekitar kegiatan.

Konsultasi RIPPM 2027 sekaligus mempertegas pentingnya sinergi antara KUD Nomontang, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan pemerintah provinsi dalam memastikan program pemberdayaan berjalan sesuai kebutuhan lapangan.

Dengan pendekatan yang lebih partisipatif, RIPPM KUD Nomontang diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen nyata untuk mendorong kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kegiatan.

Pos terkait