NEFANEWS.COM, Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengambil langkah konkret untuk mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat penambang tradisional di Kecamatan Kotabunan.
Di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo, Pemkab Boltim telah secara resmi mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). *
Dee.
Usulan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperjuangkan tersedianya ruang usaha yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat penambang tradisional, khususnya di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu.
Bupati Oskar Manoppo menegaskan, usulan penciutan WIUP PT ASA diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
“Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,” kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Pemkab Boltim tidak sekadar mendorong pengurangan wilayah konsesi. Pemerintah daerah juga membuka opsi agar wilayah yang nantinya memenuhi persyaratan dapat diperjuangkan sebagai ruang usaha masyarakat melalui mekanisme yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu kemungkinan yang menjadi perhatian adalah pengusulan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), apabila memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan sesuai kewenangan pemerintah.
Langkah ini menjadi penting karena aktivitas pertambangan masyarakat di Kotabunan telah berlangsung dalam waktu yang panjang. Sejumlah lokasi seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo hingga Pancurang dikenal sebagai wilayah aktivitas penambang tradisional.
Masyarakat menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sebelum adanya WIUP PT ASA. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar aspirasi masyarakat agar tersedia ruang usaha yang jelas dan memiliki kepastian hukum.
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, mengapresiasi langkah Pemkab Boltim tersebut.
Menurut Arsad, apabila usulan penciutan mendapat persetujuan pemerintah pusat dan tersedia mekanisme legal, masyarakat penambang tradisional memiliki peluang untuk tetap mempertahankan mata pencaharian secara resmi.
“Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,” ujarnya.
Ia juga berharap wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas masyarakat dapat dipertimbangkan untuk menjadi ruang kelola masyarakat apabila seluruh persyaratan hukum dan teknis dapat dipenuhi.
“Wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,” kata Arsad.
Bagi Pemkab Boltim, persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga kepastian hukum, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah daerah pada prinsipnya berkepentingan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian terkait ruang usaha pertambangan. Namun, aktivitas pertambangan masyarakat juga harus ditempatkan dalam kerangka regulasi sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
Karena itu, usulan penciutan WIUP PT ASA menjadi salah satu instrumen yang ditempuh Pemkab Boltim untuk mempertemukan kepentingan masyarakat lokal dengan tata kelola pertambangan yang sesuai aturan.
Meski demikian, Pemkab Boltim menyadari bahwa keputusan atas usulan tersebut bukan berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah. Persetujuan penciutan WIUP dan tindak lanjut terhadap status wilayah tetap mengikuti kewenangan serta proses yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Kini masyarakat penambang tradisional menunggu tindak lanjut atas usulan tersebut. Harapannya, proses yang berjalan dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal, aman, tertata dan berkelanjutan.
Dengan adanya upaya dari Pemkab Boltim tersebut, menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan masyarakat diarahkan bukan hanya pada penertiban aktivitas, tetapi juga pada upaya menghadirkan ruang ekonomi yang memiliki dasar hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat daerah. *
Dee.









