NEFAnews.Com BOLMUT – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian seorang lelaki bernama Candri Wartabone yang ditemukan meninggal dunia di area pertambangan Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, pihak kepolisian memastikan bahwa kematian korban akibat tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Bolmut AKBP Julegtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kasus ini mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Wakapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial WP, yang merupakan warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, sebagai tersangka.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau penikam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.
Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoly S.H., M.H menambahkan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (3), subsider Pasal 474 ayat (3), terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polres Bolmut menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











