Usai Bentrok Upai-Poopo, Kapolres Kotamobagu Minta Warga Jangan Terprovokasi

NEFANEWS.COM, Hukrim – Situasi pascapertikaian yang melibatkan warga Upai dan Poopo menjadi perhatian Polres Kotamobagu. Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., meminta masyarakat tidak mengambil langkah sendiri dan mempercayakan penanganan persoalan kepada pihak kepolisian.

Pertikaian yang terjadi pada Kamis (24/9/2026) tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Menurut kepolisian, perbedaan persoalan antarindividu tidak seharusnya berubah menjadi pertentangan yang membawa nama kelompok maupun wilayah.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat diminta tidak menjadikan media sosial sebagai tempat meluapkan emosi. Foto, video, maupun informasi yang belum diketahui kebenarannya berpotensi memunculkan persepsi berbeda dan memanaskan situasi.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing ajakan ataupun narasi yang sengaja diarahkan untuk memperbesar persoalan.

“Kitorang Samua Bersaudara. Mototompiaan, Mototabian, bo Mototanoban,” menjadi pesan yang dikedepankan sebagai pengingat bahwa masyarakat tetap memiliki ikatan persaudaraan meski terjadi persoalan.

Penanganan perkara sendiri tetap berjalan. Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal menangani proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor.

Kepolisian meminta proses tersebut tidak diganggu dengan tindakan main hakim sendiri ataupun aksi balasan. Setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan melalui jalur yang telah tersedia.

Di sisi lain, kesepakatan damai yang sebelumnya telah dibangun bersama pemerintah dan unsur terkait juga diminta untuk dihormati. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu pijakan agar persoalan tidak kembali memicu ketegangan di lapangan.

Kapolres mengajak warga Upai dan Poopo untuk tidak melihat persoalan tersebut sebagai alasan memutus hubungan sosial. Menurut pesan kepolisian, menjaga hubungan antarmasyarakat jauh lebih penting agar persoalan tidak berdampak kepada keluarga dan warga lain yang tidak memiliki keterlibatan.

Ajakan “baku-baku bae, baku-baku sayang” pun disampaikan sebagai penegasan pentingnya mengutamakan kedamaian.

Polres Kotamobagu turut mengingatkan bahwa tindakan kekerasan, perkelahian secara berkelompok, provokasi, serta penyebaran ujaran kebencian dapat berujung pada proses hukum.

Kepolisian berharap masyarakat tidak memberi kesempatan kepada pihak mana pun untuk memperkeruh keadaan. Warga diminta tetap tenang sembari menunggu proses penanganan perkara berjalan.

Untuk memperoleh bantuan atau pelayanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan Polres Kotamobagu.(/ndy)

Pos terkait