NEFANEWS.COM, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib menerima kunjungan audiensi dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, terkait optimalisasi kepatuhan pajak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di ruang kerja wali kota, Rabu (29/04/2026).

Pertemuan tersebut khusus membahas kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Kotamobagu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Perihal ini pun mendapat perhatian serius dari Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib., dan menyatakan akan segera memerintahkan ASN utnuk menjadi garda terdepan dalam menunjukkan kedisiplinan pajak kepada masyarakat luas.
Berdasarkan data KPP Pratama, hingga saat ini, tingkat kepatuhan pajak di lingkungan Pemkot Kotamobagu sebenarnya sudah berada pada level yang baik, namun masih memerlukan dorongan terakhir untuk mencapai target maksimal.
Dari total sekitar 2.300 ASN, sebanyak 1.700 orang telah melaporkan SPT Tahunan, sementara sekitar 600 ASN lainnya masih belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
Menanggapi hal itu, Wali Kota langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengambil langkah cepat.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan OPD untuk bergerak cepat menghimbau para ASN di unit kerja masing-masing. Saya minta proses ini dipercepat agar seluruh ASN kita segera menuntaskan pelaporan SPT-nya hari ini juga,” tegas Weny Gaib kepada awak media, usai pertemuan.
Ia menambahkan, pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemkot Kotamobagu dan KPP Pratama dalam meningkatkan kesadaran fiskal aparatur pemerintah.
Sementara, pihak KPP Pratama juga mengapresiasi langkah cepat dan komitmen Wali Kota yang secara aktif memantau tingkat kepatuhan pajak ASN di daerahnya. Adapun ditemukan adanya kendala teknis maupun administratif yang dihadapi oleh para ASN pihaknya KPP bersedia membantu untuk memudahkan proses pelaporan agar pelaporan SPT tahunan dilingkungan Pemkot Kotamobagu mencapai target 100 persen sebelum masa waktu pelaporan berakhir.
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahun untuk tahun 2026 berakhir pada tanggal 30 April. *Dee.











