NEFAnews.Com MINAHASA TENGGARA – Sejumlah penyedia jasa mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak adil saat hendak mengikuti proses pembuktian kualifikasi paket tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Minahasa Tenggara. Mereka menduga terdapat indikasi persekongkolan yang menyebabkan peserta tertentu gagal mengikuti tahapan tender.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penyedia jasa mengaku telah hadir sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam surat undangan resmi pembuktian kualifikasi. Namun, ketika tiba di kompleks perkantoran, mereka mengaku dihadang oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di pintu gerbang.
Para peserta mengklaim tidak diperkenankan memasuki area perkantoran meskipun telah menunjukkan surat undangan resmi sebagai bukti bahwa mereka memiliki agenda pembuktian kualifikasi pada hari tersebut.
Menurut pengakuan sejumlah penyedia jasa, mereka telah berupaya meminta penjelasan mengenai alasan pelarangan masuk. Namun, jawaban yang diberikan petugas dinilai tidak memberikan kepastian sehingga mereka tetap tertahan di luar gerbang hingga batas waktu pembuktian kualifikasi berakhir.
Akibat kondisi tersebut, para peserta mengaku kemudian dinyatakan gugur dari proses tender dengan alasan tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
Keputusan itu dinilai janggal oleh para penyedia jasa. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin peserta yang telah hadir di lokasi sesuai jadwal justru dianggap tidak hadir, sementara mereka mengaku tidak dapat masuk ke lokasi karena dihalangi di pintu gerbang.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sejumlah penyedia jasa menduga penghadangan tersebut dilakukan untuk menggugurkan peserta tertentu sehingga membuka peluang bagi peserta lain yang diduga telah dipersiapkan untuk memenangkan paket pekerjaan.
Jika dugaan tersebut benar, tindakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni transparan, terbuka, adil, tidak diskriminatif, bersaing, efektif, efisien, dan akuntabel.
Atas peristiwa tersebut, para penyedia jasa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi persekongkolan dalam proses tender tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta agar proses tender dievaluasi kembali, termasuk kemungkinan dilakukan pembuktian kualifikasi ulang secara terbuka dan diawasi oleh pihak independen. Mereka juga mendesak agar oknum yang terbukti terlibat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UKPBJ Kabupaten Minahasa Tenggara maupun Satpol PP Kabupaten Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.










