NEFAnews.com – Penerapan peraturan daerah ( perda) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kotamobagu menjadi target utama pemerintah Kota Kotamobagu dalam rangka menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat.
Pemerintah kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol -PP), membentuk tim terpadu menggelar Operasi Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) Tanpa Izin. Senin (3/11/2025).
Alhasil, sejumlah minuman beralkohol termasuk minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, berhasil diamankan oleh tim terpadu yang berhasil disita dari sejumlah kios maupun ruko yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala SatPol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya
“Hari ini kami kembali menyita puluhan botol minuman beralkohol di sejumlah kios yang ada di kotamobagu,” ujarnya.
Sahaya menegaskan, Pemkot Kotamobagu melalui SatPol-PP akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Giat operasi ini akan terus berlanjut di seluruh wilayah Kota Kotamobagu,” pungkasnya.
Adapun barang bukti hasil operasi tersebut saat ini telah diamankan di Kantor SatPol-PP Kotamobagu untuk proses lebih lanjut
Dee.










