NEFAnews.com – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Pilkada serentak tahun 2024, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku (Oppo – Argo), Hendra Damopolii (HD),. optimis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan yang diajukan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow atau ARUS.
“Melihat materi gugatan yang diajukan Pihak ARUS di MK, Kami sangat optimis bahwa MK bakal menolak gugatan tersebut, syarat formil 20 % selisih hasil antara pemenang dan yang kalah menjadi pertimbangan sementara di Pilkada Boltim selisih antara ORAS dan ARUS itu adalah 5,54 Persen. Sedangkan secara materil tidak sinkron” ujar HD.
Menurutnya, MK adalah ruang konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil pemilu, yang dikenal dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), bukan sengketa menyangkut permasalahan proses.
“Apa yang dipermasalahkan oleh Paslon 02, seperti dugaan intimidasi, mobilisasi pemilih, keberadaan pemilih ber-KTP luar Boltim, serta dugaan politik uang, semuanya berkaitan dengan tahapan proses pemilu. Hal ini seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan MK,” ucapnya.
Secara substansi dikatakan HD., gugatan Tim ARUS tidak mendasar dan terkesan mengada -ada.
“Menurut hemat kami, gugatan ini salah alamat. Selain itu, substansi gugatannya pun sangat tidak berdasar untuk dapat mempengaruhi hasil Pilkada, dan terkesan mengada-ada serta tidak muncul di catatan kejadian khusus pada saat tahapan pleno berjejang oleh KPU, kalaupun ada itu sudah terklarifikasi,” kata HD.
Namun demikian, pihaknya menambahkan tetap akan menghargai dan menghormati hak konstitusional pemohon.
“Kami tetap menghormati dan menghargai hak konstitusional pemohon untuk mengajukan gugatan atas ketidakpuasan terhadap hasil yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai pihak termohon. Dan sebagai pihak terkait, kami telah mendaftarkan diri pada tanggal 3 Januari 2025 kemarin. Kami berkomitmen untuk mengawal mayoritas suara kemenangan rakyat yang telah ditetapkan oleh KPU dan sangat siap serta telah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam persidangan ” tandasnya.
Diketahui, Tahapan di MK saat ini gugatan Pemohon baru di tahap pencatatan Permohonan dalam Buku Register Perkara Kostitusi (e-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025.
Berikut jadwal sidang MK;
- 1. Sidang Pertama kepada Para Pihak: Untuk KPU, BAWASLU: 3 – 6 Jan 2025, sedangkan untuk Pihak Terkait: 6 – 14 Januari 2025.
- Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Memeriksa kelengkapan permohonan dan kejelasan materi dan pengesahan alat bukti) pada tanggal 8 – 16 Januari 2025.
- Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu: 16 Jan – 3 Feb 2025.
- Pemeriksaan Persidangan (Mendengar jawaban KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait): 17 Jan – 4 Februari 2025.
- Rapat Musyawarah untuk putusan/penetapan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan (dissmisal): 5 – 10 Feb 2025.
- Putusan/Penetapan atas sidang Dissmisal: 11 – 13 Februari 2025.**