NeFanews.Com GORONTALO – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2023 mengungkap indikasi belanja fiktif atau tidak sesuai kondisi riil dengan nilai mencapai Rp182.507.031,00.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat bahwa realisasi belanja barang dan jasa Dukcapil mencapai Rp1.544.917.833,00 atau 97,90 persen dari total anggaran Rp1.578.133.125,00. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, mulai dari bahan bakar, alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, konsumsi, hingga perjalanan dinas.
Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak dilengkapi bukti senyatanya. Nilai temuan sebesar Rp182,5 juta itu berasal dari dua penyedia, yakni Katering NC sebesar Rp43.508.000,00 dan Toko UD sebesar Rp138.999.031,00.
BPK dalam laporannya mengungkap, berdasarkan konfirmasi kepada penyedia, terdapat praktik pembuatan bukti belanja yang tidak sesuai kondisi riil. Penyedia mengakui adanya kesepakatan dengan bendahara pengeluaran untuk membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif atau tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
Modus yang dilakukan yakni bendahara mentransfer dana sesuai nilai pertanggungjawaban ke rekening penyedia, kemudian penyedia mengembalikan selisih antara nilai transfer dengan belanja riil dalam bentuk tunai. Dana selisih tersebut selanjutnya digunakan untuk kebutuhan yang tidak dianggarkan secara resmi, seperti kegiatan internal kantor.
Selain itu, penyedia mengaku tidak memiliki catatan rinci terkait jumlah dana yang dikembalikan. Di sisi lain, pejabat terkait di internal Dukcapil, termasuk PPK-SKPD dan PPTK, disebut tidak melakukan verifikasi dan pengujian atas kebenaran materiil dokumen pertanggungjawaban.
BPK juga mencatat bahwa penggunaan dana dari selisih belanja tersebut tidak disertai pencatatan yang memadai, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Akibat tidak tersedianya dokumen pendukung yang lengkap, BPK menyatakan tidak dapat melanjutkan prosedur pemeriksaan lebih lanjut terhadap transaksi tersebut.
Temuan dalam LHP Tahun Anggaran 2023 ini menjadi sorotan penting terkait lemahnya pengawasan internal dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Dinas Dukcapil Kota Gorontalo, serta menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











