Pemkab Boltim Gandeng BPN Tingkatkan PAD Bernasis Teknologi

Bupati Boltim, Oskar Manoppo bersama Kepala BPN Boltim tandatangani dokumen kerjasama.

NEFANEWS.COM, Boltim – TUTUYAN – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim), resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.

Kerjasama ini tertuang dalam dokumen perhanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak melalui Bupati Boltim, Oskar Manoppo., bersama Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Candra Husain., yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Tutuyan, pada Senin (18/05/2026).

Adapun isi dokumen perjanjian kerjasama (PKS), yakni kolaborasi berskala daerah ini memfokuskan ruang lingkupnya pada integrasi data pertanahan dengan pajak daerah, percepatan pensertifikatan aset pemda, pemanfaatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Dalam kesempatan ini Bupati Boltim Oskar Manoppo, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah progresif dalam mendorong transparansi administrasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui integrasi data berbasis teknologi ini, kita dapat memetakan potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara lebih akurat dan real-time. Selain itu, kerja sama ini krusial untuk mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah melalui percepatan sertifikasi legal,” ujar Oskar Manoppo.

perjanjian kerja sama ini disepakati berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Melalui koordinasi yang terjadwal, termasuk agenda rekonsiliasi data manual minimal satu bulan sekali.

“Diharapkan kerja sama ini mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola agraria yang berkepastian hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” pungkas Bupati.

Secara teknis, interkoneksi data kedua instansi akan didukung oleh sistem web service berbasis Representational State Transfer JavaScript Object Notation (REST JSON) yang dikelola bersama oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.

Melalui sistem ini, validasi bukti pembayaran BPHTB dan pencocokan data wajib pajak dapat berjalan lebih cepat tanpa birokrasi yang berbelit.**

 

 

banner1

Pos terkait