NEFAnews.com Bone Bolango – Kepala Desa Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, Ramla Djafar, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 134/KEP.BB/119/2026 yang ditandatangani Bupati Bone Bolango, Drs. Ismet Mile, M.M.
Ramla Djafar yang dikenal sebagai salah satu kepala desa berprestasi di Kabupaten Bone Bolango mengaku penonaktifan tersebut terjadi setelah dirinya menolak menandatangani dan membatalkan dokumen tanah yang menurutnya tidak sesuai dengan data serta kondisi di lapangan.
Dalam klarifikasinya kepada publik, Ramla menjelaskan bahwa pada 21 Juli 2026 dirinya dipanggil oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Dalam pertemuan itu, ia mengaku diminta untuk membatalkan dokumen tanah yang sebelumnya telah ditandatanganinya.
Namun permintaan tersebut ditolak karena ia meyakini dokumen yang ditandatanganinya telah sesuai dengan fakta dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ramla bahkan mengklaim sempat mendapat ancaman akan diproses secara pidana apabila tetap mempertahankan sikapnya.
Sehari berselang, tepatnya 22 Juli 2026, ia kembali dipanggil oleh Bupati Bone Bolango. Menurut pengakuannya, dalam pertemuan itu dirinya diberi pilihan untuk membatalkan dokumen tersebut atau menerima konsekuensi berupa penonaktifan sementara dari jabatan sebagai Kepala Desa Toto Utara.
“Saya menolak karena saya tahu pasti surat yang saya tanda tangani bukan merupakan tanah milik daerah sebagaimana yang diklaim,” ujar Ramla
Dalam pernyataan tertulisnya.
Ramla menjelaskan, berdasarkan dokumen hibah yang dimilikinya, luas tanah milik pemerintah daerah hanya sekitar 29.000 meter persegi, sedangkan aset yang diklaim mencapai lebih dari 80 ribu meter persegi tanpa disertai dokumen pendukung yang sah. Ia juga menilai batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset daerah tidak sesuai dengan dokumen yang telah ditandatanganinya.
Menurutnya, penolakan untuk membatalkan dokumen tersebut menjadi alasan diterbitkannya SK Nonaktif Sementara terhadap dirinya.
Ramla menilai keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Meski demikian, ia menegaskan tetap akan mempertahankan sikapnya karena meyakini tindakannya sudah sesuai dengan aturan.
“Berani karena benar walaupun jabatan taruhannya. Di mana bukti kesalahan saya? Buktikan lewat pengadilan. Semua jabatan hanya sementara dan akan ditinggalkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Bone Bolango, Drs. Ismet Mile, M.M., maupun Dinas PMD Kabupaten Bone Bolango terkait klaim yang disampaikan Kepala Desa Toto Utara. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.










