NEFAnews. MARISA — Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Salah satu nama yang disebut dalam aktivitas tersebut adalah ZU, yang diketahui merupakan kader Partai di Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan investigasi lapangan media ini, aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan ZU disebut telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai miliaran rupiah setiap 2 pekan.
Namun, dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut bukan hanya menyangkut persoalan eksploitasi sumber daya mineral, tetapi juga memunculkan tudingan serius terkait adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu.
ZU disebut pernah mengklaim bahwa aktivitas pertambangan yang dijalankannya mendapat “bekingan” dan terdapat pembayaran biaya keamanan atau yang disebut sebagai “upeti” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Klaim tersebut tentu menjadi persoalan serius yang perlu dibuktikan dan diklarifikasi secara terbuka. Jika benar terdapat setoran kepada oknum aparat untuk membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran pertambangan, tetapi juga berpotensi menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana lainnya.
Pindah Lokasi, Aktivitas Disebut Tetap Berjalan
Hasil penelusuran media ini di lapangan juga menemukan bahwa aktivitas pertambangan yang disebut berkaitan dengan ZU dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin dapat terus berlangsung dalam waktu yang cukup panjang dan berpindah-pindah lokasi tanpa tindakan hukum yang tegas?
Apalagi, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menghilangkan potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pohuwato.
Polres Pohuwato Didesak Bertindak
Atas kondisi tersebut, Polres Pohuwato didesak tidak tinggal diam. Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk mengusut kebenaran klaim mengenai adanya pembayaran “upeti” kepada oknum aparat.
Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pekerja lapangan. Jika penyelidikan menemukan adanya pemodal, pengelola, maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sorotan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Klaim “Upeti” Harus Dibuktikan
Sementara itu, pernyataan mengenai adanya pembayaran biaya keamanan atau “upeti” kepada oknum aparat merupakan informasi yang sangat serius. Klaim tersebut semestinya segera diklarifikasi dan ditelusuri oleh institusi yang berwenang.
Jika benar terjadi, maka publik berhak mengetahui siapa pihak yang menerima, berapa besar nilai yang diberikan, serta untuk kepentingan apa pembayaran tersebut dilakukan.
Sebaliknya, apabila klaim tersebut tidak benar, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini sederhana: mengapa aktivitas tambang yang diduga ilegal dapat berlangsung bertahun-tahun dan menghasilkan keuntungan besar tanpa penindakan tegas?
Kapolres Pohuwato diharapkan segera menjawab keresahan tersebut melalui langkah konkret, transparan, dan terukur.
Publik menunggu: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua, atau aktivitas tambang ilegal masih bisa berjalan karena adanya dugaan “bekingan”?









