NEFANEWS.COM, Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus mendorong pengembangan karya kreatif berbasis potensi lokal. Salah satunya melalui upaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya batik yang mengangkat identitas daerah.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Boltim sekaligus Ketua TP-PKK Boltim, Rosita Manoppo-Pobela, membawa dua karya batik khas daerah untuk dicatatkan sebagai hak cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Manado, Kamis (17/9/2026).
Dua karya tersebut masing-masing “LIBERICA COFFEE” dan “Samudra Cengkih Timur”. Keduanya mengangkat potensi lokal Boltim, yakni kopi dan cengkih, yang selama ini memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan serta aktivitas masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Rosita didampingi Wakil Ketua Dekranasda Boltim Lucia K. Mokoginta, Kepala Dinas Pariwisata Boltim Eko Marsidi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Boltim Chandra Saniman. Rombongan diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling.
Berdasarkan dokumen pencatatan, karya “LIBERICA COFFEE” tercatat sebagai Karya Seni Batik dengan Nomor Pencatatan 001490800, sedangkan “Samudra Cengkih Timur” tercatat dengan Nomor Pencatatan 001490823. Permohonan pencatatan kedua karya tersebut diajukan pada 16 September 2026, dengan Rosita Pobela tercatat sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta.
Rosita mengatakan, pencatatan hak cipta menjadi bagian penting dalam menjaga karya yang lahir dari potensi daerah.
“Saya bersyukur dan berterima kasih karena kedua karya batik ini sudah tercatat secara resmi. Bagi saya, ini bukan hanya tentang sebuah karya, tetapi bagaimana potensi dan identitas daerah kita bisa dituangkan dalam karya yang memiliki nilai seni dan kemudian mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujar Rosita.
Menurutnya, kopi dan cengkih tidak hanya memiliki nilai sebagai komoditas, tetapi juga merupakan bagian dari cerita kehidupan masyarakat Boltim. Melalui batik, potensi tersebut diolah menjadi karya seni yang memiliki nilai estetika sekaligus membawa identitas daerah.
Rosita berharap langkah ini dapat mendorong para pelaku kerajinan dan industri kreatif, khususnya generasi muda, untuk terus menghasilkan karya yang bersumber dari kekayaan lokal.
Ia juga menilai perlindungan kekayaan intelektual penting agar karya masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai tambah.
“Karya daerah bukan hanya untuk dilestarikan, tetapi juga harus dikembangkan, dilindungi, dan diperkenalkan,” katanya.
Pencatatan dua motif batik tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah dalam memperkuat identitas daerah sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Boltim.
Ke depan, berbagai potensi lokal seperti kopi, cengkih, budaya, dan kekayaan daerah lainnya diharapkan dapat terus dikembangkan menjadi karya kreatif yang mampu memperkenalkan Bolaang Mongondow Timur ke tingkat yang lebih luas.









