AKBP Abdul Kholik Turut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht Tahun 2026

Foto: Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik bersama Forkopimda saat mengikuti pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejari Kotamobagu, Kamis (17/9/2026).

NEFANEWS,COM, Hukrim – Komitmen dalam mendukung penegakan hukum yang transparan kembali ditunjukkan Polres Kotamobagu. Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., menghadiri pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht tahun 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis (17/9/2026), dan turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu.

Hadir dalam kegiatan itu Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul, S.H., M.H., Kepala BNN Bolaang Mongondow Recky Marcyano Rotinsulu, S.E., M.E., Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Yuliyanta, A.Md.IP., S.H., M.H., serta perwakilan Pengadilan Negeri Kotamobagu Bimo Putro Sejati, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir penanganan perkara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Proses ini juga menjadi bentuk keterbukaan aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

Dalam keterangannya, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan berbagai perkara yang ditangani Polres Kotamobagu maupun sejumlah Polres lainnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Sebanyak 24 jenis barang bukti dari berbagai perkara pidana dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 6,7 gram, sebanyak 1.160 butir obat-obatan terlarang, sembilan bilah senjata tajam, dua pucuk senjata angin, sejumlah barang elektronik, serta barang bukti perkara umum berupa pakaian dan dokumen pendukung.

Pemusnahan dilakukan secara langsung oleh unsur Forkopimda dan jajaran terkait dengan mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Kotamobagu bersama seluruh unsur Forkopimda dalam menjaga proses penegakan hukum agar berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga mencerminkan adanya koordinasi yang baik antara kepolisian sebagai penyidik dengan kejaksaan sebagai penuntut umum dalam menyelesaikan setiap tahapan perkara.

Ia berharap sinergitas antarlembaga penegak hukum terus diperkuat, terutama dalam menghadapi berbagai bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bolaang Mongondow Raya.(/ndy)

Pos terkait