NEFAnews.Com BOLMUT – Sejumlah nelayan asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bolmut agar segera mengambil langkah tegas menyikapi kembali terjadinya gesekan antara nelayan Bolmut dan nelayan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan batas wilayah dan area penangkapan ikan di perairan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas nelayan kedua daerah.
Sebelumnya, persoalan tersebut telah difasilitasi oleh pemerintah daerah masing-masing melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bolmut dan Kabupaten Gorontalo Utara. Hasil fasilitasi itu kemudian dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Bersama tentang Pemanfaatan Wilayah Tangkapan Ikan antara Nelayan Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, dengan Nelayan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 28 Agustus 2026 di Manado oleh perwakilan nelayan kedua daerah, yakni Zubair Blongkod selaku perwakilan nelayan Bolmut dan Rolan Ismail selaku perwakilan nelayan Gorontalo Utara.
Dokumen tersebut juga diketahui oleh Camat Pinogaluman Sarwan Hasan Abidin, SE., M.Si., Camat Ponelo Kepulauan Roytin Buheli, S.IP., serta jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Bolmut, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara serta Provinsi Gorontalo.
Namun, belakangan ini sejumlah nelayan Bolmut mengeluhkan dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut oleh nelayan Gorontalo Utara. Kondisi ini disebut kembali memicu gesekan di lapangan dan dikhawatirkan berkembang menjadi konflik horizontal apabila tidak segera ditangani.
Dalam dokumen kesepakatan bersama tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang telah disepakati kedua belah pihak, di antaranya:
1\. Latar belakang persoalan: Adanya kesalahpahaman dan ketidakharmonisan dalam pemanfaatan batas wilayah serta area tangkapan ikan antara nelayan bagan dari Gorontalo Utara dan nelayan Bolmut.
2\. Pemicu konflik: Aktivitas pemasangan alat tangkap bagan di wilayah perairan Bolmut, khususnya di depan Kecamatan Pinogaluman, yang sebelumnya telah memicu protes dari nelayan setempat.
3\. Dampak perselisihan: Protes tersebut berkembang menjadi konflik horizontal, termasuk pengrusakan alat tangkap bagan milik nelayan Gorontalo Utara oleh nelayan Bolmut serta adanya pembalasan berupa larangan membawa hasil tangkapan nelayan Bolmut ke wilayah Gorontalo Utara.
4\. Penetapan batas wilayah: Kedua pihak sepakat mengajukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara serta Provinsi Gorontalo untuk menetapkan tapal batas wilayah penangkapan ikan antara kedua daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
5\. Pemasangan tanda batas: Tapal batas yang dipasang harus diberikan tanda atau tanda alam yang dapat dilihat dan mudah dikenali oleh masing-masing pihak.
6\. Ruang lingkup kesepakatan: Kesepakatan tersebut hanya berlaku bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap bagan dan perahu lobe.
7\. Sanksi: Kedua belah pihak berkomitmen menaati seluruh isi kesepakatan. Pelanggaran terhadap kesepakatan merupakan bentuk ketidakpatuhan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan yang telah ditandatangani dan diketahui pemerintah kedua daerah hingga tingkat provinsi, para nelayan Bolmut berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan yang kembali mencuat.
Mereka meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bolmut segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait untuk memastikan kesepakatan tersebut dijalankan sebagaimana mestinya.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan juga dinilai perlu diperkuat guna mencegah terulangnya perselisihan yang dapat merugikan kedua kelompok nelayan.
Nelayan berharap persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian melalui jalur koordinasi dan musyawarah, sehingga aktivitas mencari nafkah di laut dapat berlangsung aman, tertib, dan tanpa konflik antarnelayan.








