NEFANEWS.COM, BOLTIM – Potensi pertambangan rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai diarahkan pada penguatan kelembagaan ekonomi desa. Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Boltim mendorong pembentukan koperasi pertambangan khusus bagi desa-desa yang berada di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Namun, pembentukan koperasi ini tidak bisa dilakukan sekadar untuk memenuhi persyaratan administrasi. Ada aspek kelembagaan, legalitas, hingga perizinan pertambangan yang harus dipenuhi agar koperasi benar-benar dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Wakil Ketua DEKOPINDA Boltim, Uyun Kunaefi Pangalima (UKP), menegaskan bahwa desa-desa yang memiliki atau berdekatan dengan kawasan WPR wajib berkoordinasi dengan DEKOPINDA dalam mempersiapkan pembentukan koperasi pertambangan.
Penegasan tersebut disampaikan UKP saat mendampingi Ketua DEKOPINDA Boltim, Kanno Ngato, dalam sosialisasi pembentukan koperasi pertambangan di Kantor Sekretariat DEKOPINDA Boltim, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, Minggu (2/11/2026).
Kegiatan itu dihadiri para camat dan sangadi dari desa-desa yang berada di kawasan WPR.
Menurut UKP, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Ketua DEKOPIN Wilayah, Vicky Lumentu, yang meminta DEKOPINDA Boltim memprioritaskan pembentukan koperasi di desa-desa kawasan pertambangan rakyat.
“Atas arahan Ketua Wilayah, kami diminta melakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan desa terkait pembentukan koperasi pertambangan, khususnya desa-desa yang berada di dalam maupun berdekatan dengan kawasan WPR,” ungkap UKP.
UKP menjelaskan, koperasi pertambangan memiliki karakteristik usaha berbeda dengan koperasi desa pada umumnya. Karena itu, diperlukan penyesuaian kelembagaan, mulai dari akta pendirian, anggaran dasar hingga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Koperasi pertambangan tidak bisa begitu saja dikelola oleh KDMP. Ada banyak hal yang harus disesuaikan, mulai dari akta pendirian, anggaran dasar hingga KBLI. Karena itu, pembentukan koperasi pertambangan harus dipersiapkan secara tersendiri,” tegasnya.
DEKOPINDA juga akan melibatkan dinas dan instansi teknis terkait untuk mengawal proses pembentukan koperasi hingga mendorong terpenuhinya persyaratan perizinan, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Di sisi lain, perwakilan DEKOPIN Wilayah Sulawesi Utara, Faisal, mengingatkan bahwa pengurusan perizinan pertambangan tidak bisa dilepaskan dari status kawasan tempat aktivitas tambang berlangsung.
Menurutnya, kawasan dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) memiliki persyaratan tersendiri terkait penggunaan kawasan hutan. Sementara kawasan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) juga harus mengikuti ketentuan perizinan sesuai jenis kegiatan dan kewenangan pemerintah.
Ia juga menjelaskan adanya instrumen perizinan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Status kawasan harus menjadi perhatian dalam proses pengurusan izin. Jangan sampai koperasi sudah terbentuk, tetapi kemudian menghadapi persoalan karena persyaratan perizinannya tidak terpenuhi,” jelas Faisal.
Dorongan pembentukan koperasi pertambangan di Boltim membuka peluang baru bagi masyarakat desa untuk mengambil bagian dalam pengelolaan potensi sumber daya alam di wilayahnya.
Nakmun perlu diperhatikan bahwa, jangan sampai koperasi hanya menjadi kendaraan administratif, sementara masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan pertambangan justru tidak memperoleh manfaat yang sebanding dengan potensi sumber daya alam di wilayah mereka.
Dengan adanya koordinasi DEKOPINDA, pemerintah kecamatan, sangadi, dan instansi teknis diuji. Pembentukan koperasi harus menjadi pintu masuk bagi tata kelola pertambangan rakyat yang transparan, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Adapun tujuan terbentuknya Dekopinda dan koperasi Pertambangan desa, bukan sekadar membuka akses terhadap aktivitas tambang, melainkan memastikan potensi kekayaan daerah dapat memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan warga Boltim.
Dee.









