NEFANEWS.COM, BOLTIM – Potensi pertambangan rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyimpan peluang ekonomi yang besar. Namun, di balik hamparan 2.380 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), masih ada pekerjaan serius yang harus diselesaikan: menyiapkan masyarakat agar tidak terus bergantung pada aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Boltim mulai mendorong perubahan tersebut melalui percepatan pembentukan koperasi pertambangan. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat lokal untuk mengelola potensi tambang melalui jalur yang memiliki kepastian hukum.
Sosialisasi pembentukan koperasi pertambangan digelar di Kantor Sekretariat Dekopinda Boltim, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, Minggu (2/11/2026).
Ketua Dekopinda Boltim, Kano Ngato, mengungkapkan bahwa potensi WPR di daerah tersebut mencakup 25 blok dengan luas keseluruhan mencapai 2.380 hektare.
Jika setiap koperasi mengelola lahan seluas 10 hektare, secara teoritis dibutuhkan sekitar 238 koperasi pertambangan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan angka yang masih jauh dari target. Hingga saat ini, baru 27 koperasi yang tercatat di Dekopinda Boltim.
Kesenjangan tersebut menjadi tantangan tersendiri. Sebab, besarnya potensi sumber daya alam tidak otomatis memberikan kesejahteraan apabila masyarakat belum memiliki kelembagaan, legalitas, dan kemampuan pengelolaan yang memadai.
“Kami merangkul masyarakat untuk segera membentuk koperasi. Begitu IPR dari WPR terbit, kita sudah ada persiapan koperasi,” kata Kano.
Menurutnya, pembentukan koperasi merupakan program prioritas yang dikoordinasikan dengan pengurus Dekopin tingkat provinsi. Sejumlah pihak dilibatkan, mulai dari Dinas Koperasi, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa yang memiliki potensi WPR.
Dekopinda juga menetapkan sejumlah persyaratan kelembagaan. Koperasi yang terbentuk wajib mendaftar untuk memperoleh rekomendasi dan kartu anggota Dekopin.
Tidak hanya itu, setiap koperasi disyaratkan merekrut sedikitnya dua tenaga sarjana. Jika sumber daya manusia tersebut tidak tersedia di desa bersangkutan, perekrutan dapat dilakukan dari desa tetangga.
Persoalan pertambangan rakyat di Boltim tidak cukup diselesaikan dengan membentuk koperasi di atas kertas. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan masyarakat benar-benar memperoleh akses legal untuk menambang.
Di sinilah pentingnya percepatan proses perizinan, kepastian wilayah, pendampingan kelembagaan, serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Sebab, tanpa kepastian kapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diterbitkan, pembentukan koperasi berpotensi hanya menjadi persiapan administratif tanpa kepastian kegiatan ekonomi.
Camat Motongkad, Iskandar, menyambut positif langkah Dekopinda. Ia berharap koperasi pertambangan menjadi alternatif bagi masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam aktivitas PETI.
“Dengan adanya dorongan pembentukan koperasi ini, masyarakat tidak lagi terjebak dalam aktivitas PETI. Ada payung hukum jelas yang melindungi warga saat mencari nafkah,” tegas Iskandar.
Harapan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar imbauan untuk meninggalkan tambang ilegal. Mereka membutuhkan solusi konkret berupa kepastian legalitas, akses pengelolaan WPR, dan mekanisme perizinan yang jelas.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak akan diukur dari berapa banyak koperasi yang berhasil dibentuk atau berapa banyak kartu anggota yang diterbitkan.
Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana masyarakat lokal bisa mendapatkan hak pengelolaan pertambangan secara sah, memperoleh penghasilan yang layak, serta menjalankan aktivitas penambangan dengan memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
2.380 hektare WPR adalah potensi. Tetapi tanpa kepastian izin dan kesiapan pengelolaan, potensi tersebut belum tentu berubah menjadi kesejahteraan.
Dee.








