Hari Bhayangkara Ke-80 Jadi Momentum Polres Bolmong Utara Perangi Miras Ilegal dan Obat Keras

NEFAnews.Com BOLMUT – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bolaang Mongondow Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan obat-obatan berbahaya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Bolmong Utara, Rabu (1/7/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolres Bolmong Utara AKBP Juleigtin Siahaan S.I.K., M.I.K, dan disaksikan oleh Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena SE., M.Ec.Dev beserta unsur Forkopimda serta tamu undangan yang hadir dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 755 liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus, yang meliputi 630 liter hasil pengungkapan Polsek jajaran dan 125 liter hasil penindakan Satresnarkoba Polres Bolmong Utara. Selain itu, turut dimusnahkan 208 butir obat-obatan tertentu (obat keras) yang terdiri dari jenis Trihexyphenidyl, Neomethor, dan Seledryl.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polres Bolmong Utara dalam menegakkan hukum sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 juga menjadi pengingat bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.

Polres Bolmong Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan minuman keras maupun obat-obatan berbahaya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum.

 

Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan situasi kamtibmas yang semakin aman, tertib, dan kondusif di wilayah Bolaang Mongondow Utara.

banner1

Pos terkait