NEFAnews.Com BOLMUT – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Ny. Enliawaty Hassan SP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang sidang DPRD Bolmut.Rabu (17/6/2026)
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta para undangan lainnya.
Diketahui, pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sambutannya, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena SE., M.Ec.Dev, secara resmi menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat keseluruhan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati menjelaskan bahwa Ranperda tersebut menyajikan tujuh laporan keuangan pokok yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menurutnya, seluruh laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta asas keterbukaan dan pengungkapan penuh (full disclosure).
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Bolmut Ny. Enliawaty Hasan SP, dalam rapat paripurna tersebut menjadi wujud dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, diharapkan tercipta evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus menjadi dasar dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada masa yang akan datang.










