NEFANEWS.COM, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) membidik penerimaan pajak rokok sebesar Rp203 miliar pada 2026. Untuk memastikan target tersebut tercapai, pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas wilayah sekaligus mendorong pendataan peredaran rokok tanpa pita cukai dan rokok bercukai ilegal.
Langkah ini mengemuka dalam Sosialisasi Peredaran Rokok Tidak Bercukai dan Cukai Ilegal serta Pertanggungjawaban Tata Kelola Pajak Rokok di Daerah yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut di Hotel NDC Manado, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Galang, dan dihadiri para kepala badan keuangan kabupaten/kota se-Sulut serta para camat se-Kota Manado.
Dalam arahannya, Tahlis menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak rokok membutuhkan kesamaan informasi dan sinergi antarpemerintah daerah.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar potensi penerimaan dapat dikelola secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
“Ini kegiatan sangat penting karena kita menyatukan informasi dan bersinergi tentang bagaimana meningkatkan target pendapatan dari pajak rokok,” ujar Tahlis.
Pemprov Sulut optimistis target penerimaan pajak rokok sebesar Rp203 miliar pada tahun ini dapat terealisasi hingga akhir tahun anggaran.
Tahlis menjelaskan, penerimaan pajak rokok tidak hanya berdampak pada keuangan pemerintah provinsi, tetapi juga memberikan manfaat bagi kabupaten/kota melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota memiliki kepentingan untuk ikut mendukung optimalisasi penerimaan tersebut karena hasilnya turut disalurkan ke daerah.
“Kabupaten/kota sebenarnya diuntungkan dengan adanya pajak rokok karena sifatnya given. Mereka tidak susah-susah melakukan penagihan. Pajak rokok itu masuk ke kas provinsi, kemudian provinsi mendistribusikan DBH ke kabupaten/kota,” jelasnya.
Karena itu, penguatan tata kelola pajak rokok dinilai perlu dilakukan secara terkoordinasi agar penerimaan daerah dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Sehingga menurutnya, rokok ilegal tak cukup diawasi, nakmun diperkuat lewat pendataan.
Di sisi lain, persoalan peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai ilegal menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Tahlis meminta pemerintah kabupaten/kota hingga jajaran kecamatan proaktif memetakan peredaran rokok di wilayah masing-masing. Pendataan diperlukan untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus menjadi dasar menentukan langkah penanganan yang tepat.
Ia menilai, aparat pemerintah di tingkat daerah dan kecamatan memiliki posisi strategis karena lebih dekat dengan aktivitas perdagangan dan pelaku usaha setempat.
“Mereka yang paling tahu seberapa banyak rokok ilegal yang beredar di kabupaten/kota, apakah sudah bercukai atau belum bercukai. Itu yang kita identifikasi, kita lakukan pendataan,” ungkapnya.
Tahlis menekankan bahwa pendekatan edukasi dan pembinaan perlu menjadi perhatian dalam mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau didapatkan seperti itu, kita akan proses, bukan untuk diproses secara hukum, tetapi mengedukasi mereka bagaimana produk mereka itu kita legalkan, sehingga bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Meski demikian, upaya pembinaan tersebut tetap perlu berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Sulut mendorong pemerintah kabupaten/kota tidak hanya berfokus pada pencapaian target penerimaan, tetapi juga memperkuat pengawasan dan kualitas tata kelola pajak rokok.
Pendataan yang akurat, koordinasi yang konsisten, serta edukasi kepada pelaku usaha diharapkan menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat kontribusi sektor perpajakan terhadap pembangunan di Sulawesi Utara.









