NEFAnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan Kejaksaan Tinggi Sulut, yang diselenggarakan di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado. Rabu (10/12/2025).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oskar Manoppo juga turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono SH, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kesepakatan ini menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Boltim terhadap model penegakan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Bupati Oskar Manoppo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut dan Kejaksaan RI yang terus mendorong pola kerja yang lebih efektif dalam pelaksanaan program hukum dan pelayanan publik.
“Kesepakatan ini adalah komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menghadirkan pendekatan hukum yang lebih adil serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Boltim siap menindaklanjuti seluruh aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat berjalan optimal di daerah.
Adapun tujuan kerja sama ini, diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan kerja antarlembaga, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas tata kelola pemerintahan di daerah.
Acara dihadiri oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Yacob Hendrik Pattipeilohy, Perwakilan Jampidum Kejaksaan RI Hari Wibowo, Sekprov Sulut Tahlis Gallang, jajaran PT Jamkrindo, Forkopimda Sulut, para Kajari, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara. **/Dee.










