NEFANEWS.COM – BOLMONG. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membahas Hasil Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Definitif bersama Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.
Bupati Bolmong Yusra Alhabsy Bersama Panitia Tata Batas Bahas Penataan Kawasan Hutan
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan Penguasaan Tanah dan Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di tiga kawasan hutan, yakni; Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT) Inobonto, dan Hutan Produksi (HP) Sungai Ilanga.
Dipimpin langsung Bupati Bolmong, Yusra Alhabsy., diruang kerjanya, rapat tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Terkait dasar pembentukan Panitia Tata Batas, Pemkab Bolmong mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 4939/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kab/Kota Lingkup Provinsi Sulawesi Utara.
Disampaikan Bupati Bolmong, ada beberapa tugas pokok panitia tata batas, diantaranya; membuat dan menandatangani berita acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan.
Maka berdasarkan tugas tersebut, panitia dapat melakukan peninjauan lapangan dan pembahasan pemasangan tanda batas serta pengukuran batas definitif. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian status kawasan hutan negara baik secara letak (de facto) dan hukum (de jure),” ujar Bupati Yusra.
Mengingat pentingnya kepastian status kawasan hutan, Bupati menegaskan bahwa; rapat tersebut harus dilakukan secara teliti dengan berdiskusi agar penataan kawasan hutan berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Diharapkan melalui rapat ini, dapat dihasilkan keputusan yang tepat dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Bupati.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan di lapangan, pada kawasan HL Bakau Dumi sepanjang 10.873,12 meter telah terpasang 113 buah pal batas, 3 buah tugu batas, dan 8 buah papan pengumuman. Sementara itu, pada Kawasan HP Inobonto sepanjang 729,13 meter terpasang 13 buah pal batas, dan pada Kawasan HP Sungai Ilanga sepanjang 945,98 meter terpasang 13 buah pal batas, 1 buah tugu batas, dan 1 buah papan pengumuman.
Kegiatan dihadiri oleh anggota panitia tata batas, pejabat terkait, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penataan kawasan hutan di Kabupaten Bolmong. */Dee.











