Di Bolmong Oknum Pejabat Pembuat SPTJM Terancam Dipecat, Calon PPPK Batal Lulus

Photo kolase: Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, (kanan) Kaban B (kiri)

NEFAnews.com – Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Bolaang Mongondow (Bolmong), berpotensi batal.

Hal ini menyusul adanya temuan penerbitan SPTJM yang tidak sesuai prosedur dan tahapan perekrutan PPPK oleh beberapa okmun pejabat dilingkup Pemkab Bolmong, dengan tujuan memuluskan proses rekrutmen PPPK tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, berdampak pada kelulusan calon PPPK dan berpotensi pemecatan terhadap oknum pejabat yang menerbitkan surat tersebut.

Hal ini dengan tegas disampaikan Bupati Kabupaten Bolmong, Yusra Alhabsyi, kepada sejumlah awak media. Rabu (7/5/2025).

“Penerbitan SPTJM yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berujung pada pembatalan kelulusan PPPK dan sanksi pemecatan bagi pejabat yang menandatangani dokumennya,” tegas Yusra.

Pihaknya juga memberi sinyal peringatan agar dalam pembuatan surat harus dilakukan berdasarkan aturan tahapan administrasi kepegawaian agar tidak merugikan proses seleksi PPPK yang sedang berlangsung.

“Pemerintah daerah mengingatkan agar dalam pelaksanaan proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparans dan akuntabel serta memastikan bahwa hanya pelamar calon PPPK yang memenuhi syarat yang dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah,” pungkasnya.

Disisi lain Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Pemkab Bolmong, Umarudin Amba menambahkan, seleksi calon PPPK tahap II yang akan dilaksanakan di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado, hanya bagi mereka yang telah melalui tahap perekrutan dan pemberkasan.

“Resikonya meskipun dinyatakan lulus namun terbukti berdasarkan penelusuran tidak melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer sesuai ketentuan berlaku sudah pasti akan dianulir,” tandasnya. *

Red.

 

 

banner1

Pos terkait