Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Oknum Guru MTs Alkhairaat Kaidipang Bergulir, Polres Bolmut Lakukan Penyelidikan 

NEFAnews.Com BOLMUT– Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yang diduga dilakukan oleh oknum guru MTs Alkhairaat Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terus bergulir di Mapolres Bolmut.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Roply Saribatian, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengatakan, laporan itu telah ditindaklanjuti ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bolmut.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan segera menggelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Bolmut, AIPTU La Babu, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah berada di meja Unit PPA pada Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian akan segera memanggil para korban, saksi, serta oknum guru yang dilaporkan untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan.

“Laporan ini hari ini sudah berada di meja kami dan akan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan para korban, saksi, dan oknum guru yang dilaporkan guna kepentingan penyelidikan,” ungkap La Babu.

Ia menegaskan, pihaknya akan menangani laporan tersebut secara serius, mengingat dugaan kasus ini menyangkut kekerasan terhadap siswa yang diduga melibatkan seorang tenaga pendidik.

Menurutnya, guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik, membimbing, dan memberikan teladan kepada siswa. Karena itu, dugaan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan perlu ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan seriusi laporan ini dengan betul, karena kasus ini terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswa. Seorang guru seharusnya mendidik, bukan melakukan kekerasan,” tegasnya.

Dengan ditindaklanjutinya laporan tersebut, masyarakat kini menantikan proses penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Bolmut untuk mengungkap secara jelas kronologi dan fakta-fakta di balik dugaan penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan penganiayaan tersebut.

Pos terkait